News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek pembangunan senilai 10 M di RSUD Menggala Terancam putus kontrak

Proyek pembangunan senilai 10 M di RSUD Menggala Terancam putus kontrak


Harian Kredibel (Tulang Bawang)-
Dapat dipastikan pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan Gedung Cathab) Banyak Modal Bangunan Kesehatan (Renovasi Gedung Bedah Sentra tidak selesai tepat waktu dan terancam putus kontrak.

Ini terlihat sampai saat ini pekerjaan nya masih belum dapat di katakan 95 % mengingat masih banyak pekerjaan yang harus di selesaikan yang menjadi tanggung jawab pihak rekanan.

Wartawan koran ini bersama dengan tim telah melakukan investigasi kelapangan dan terlihat jelas masih banyak pekerjaan yang belum di selesaikan , apalagi belum serah terima pekerjaan telah banyak plapon yang ambruk .

Direktur LSM SIKK-HAM ,Junaidi Arsad mengatakan proyek pembangunan gedung Cathab,renovasi gedung Bedah Sentra yang dikerjakan oleh CV Amar Afifah Perdana senilai Rp 10.197.809.515.27 yang terletak di RSUD Menggala dapat dipastikan tidak dapat selesai tepat waktu mengingat sesuai dengan Kontrak kerja sejak tgl 25 Agustus 2025 s/d 25 Desember 2025 dan mungkin telah dilakukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian nya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pekerjaan tersebut akan selesai. 

"Sampai saat ini masih banyak sekali pekerjaan yang harus di selesaikan oleh pihak rekanan , apalagi lanjutnya ada beberapa titik plapon yang sudah ambruk sebelum serah terima dan telah banyak pula plapon yang lain akan segera menyusul ambruk mengingat telah banyak bercak-bercak air yang telah mengendap di plapon tersebut,"tegasnya.

nampak plapon yang menanti untuk ambruk

Junaidi menjelaskan proyek tersebut sudah di berikan Adendum Waktu 50 hari kerja dari berahirnya kontak pada tanggal 29 Desember 2025 yang lalu , ternyata sampai saat ini jika di hitung dari Adendum selama 50 hari semestinya telah selesai , akan tetapi kenyataannya di lapangan pekerjaan tersebut belum selesai.

Ditegaskan Junaidi, Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan konsultan Pengawas yakni PT Tunas Nusantara Konsultan harus bergerak cepat dan mengambil sikap tegas , apabila telah sampai waktunya pekerjaan tersebut belum selesai maka perusahaan tersebut harus Putus kontrak, serta meminta kepada penegak hukum (APH) apabila terbukti pihak rekanan setelah dilakukan pemeriksaan dan terdapat kerugian negara maka pihak rekanan tersebut harus di pidanakan.

Sampai berita ini diterbitkan baik dari pihak rekanan maupun PPK belum dapat di mintai keterangan,,sementara di hubungi melalui WhatsApp aktif tapi tidak dibalas.(Win)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment