News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM SIKK-HAM dan LIBRA Desak Komisi III DPRD Tulang Bawang Turun ke Lapangan, Jalan SP. Wali Kecubung Jaya (KNPI)

LSM SIKK-HAM dan LIBRA Desak Komisi III DPRD Tulang Bawang Turun ke Lapangan, Jalan SP. Wali Kecubung Jaya (KNPI)


HARIAN KREDIBEL (TULANG BAWANG)
— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIKK-HAM bersama Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang segera melakukan investigasi langsung terhadap pekerjaan peningkatan jalan di Kampung SP Wali, Kecubung Jaya, Kecamatan Gedung Aji. Permintaan tersebut disampaikan pada Minggu (11/10/2026).

Menyusul temuan yang disampaikan SIKK-HAM mengenai dugaan ketidak sesuaian ketebalan material base atau lapisan pondasi jalan dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut keterangan SIKK-HAM, Ketebalan base dalam kontrak ,15 cm esesting base yg ad rata2 5 cm MK base menjadi 20 cm ketebalan

Namun, berdasarkan temuan lapangan yang mereka sampaikan, ketebalan yang ditemukan berkisar antara 10 hingga 15 sentimeter.

Apabila hasil pengukuran tersebut terkonfirmasi melalui pemeriksaan teknis yang sah, terdapat selisih ketebalan sekitar 5 hingga 10 sentimeter dari spesifikasi yang disebutkan. 

Kondisi ini patut mendapat perhatian serius karena ketebalan lapisan pondasi merupakan salah satu aspek teknis yang dapat memengaruhi daya dukung, kualitas, dan umur layanan jalan.

Pekerjaan tersebut disebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.227.480.872,09, dengan nomor kontrak KTR/BPJ.04/V.3-d/TB/VIII/2026, untuk pekerjaan konstruksi ruas Gedung Aji.

Besarnya nilai anggaran menuntut pengawasan yang ketat, keterbukaan dokumen, serta pertanggung jawaban yang dapat diuji. Uang yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, efisien, dan sesuai ketentuan.

Jika spesifikasi dalam kontrak menetapkan ketebalan 20 sentimeter, sementara pelaksanaan di lapangan terbukti hanya 10–15 sentimeter tanpa dasar teknis atau persetujuan perubahan kontrak yang sah, kondisi tersebut perlu dievaluasi untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kontrak, kekurangan volume pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya.

Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Persoalan tersebut harus diuji melalui pengukuran teknis, pemeriksaan dokumen, dan audit apabila diperlukan.

SIKK-HAM dan LIBRA meminta Komisi III DPRD Kabupaten Tulang Bawang tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi mempertimbangkan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan.

Pemeriksaan tersebut perlu mencakup pengukuran ketebalan lapisan base pada sejumlah titik yang representatif, pemeriksaan spesifikasi teknis dan RAB, pencocokan volume pekerjaan dengan pembayaran, serta penelaahan hasil pengawasan dan pemeriksaan mutu.

DPRD juga perlu meminta penjelasan dari perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, konsultan pengawas, pelaksana atau kontraktor, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan.

Sebab, konsultan dibayar juga mengunakan APBD dengan nilai kontrak 100 juta dan jelas harus semaksimal mungkin untuk mengawasi pekerjaan jangan di biarkan begitu saja dan terkesan asal jadi," Ujar Junaidi direktur SIKK-HAM 

Lanjutnya, Lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh konsultan CV. Anugrah Perdana harus di evaluasi terhadap pekerjaan jalan yang memang tidak sesuai spesifikasi.

Langkah itu penting agar persoalan dapat dinilai berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan tudingan. Apabila ditemukan ketidak sesuaian, pihak yang berwenang perlu menentukan tindakan korektif dan pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

SIKK-HAM menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut berpotensi merugikan kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran publik.

Namun, dugaan bahwa pekerjaan dilakukan untuk meraup keuntungan secara tidak semestinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. 

Selisih ketebalan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, sebab penilaian hukum harus mempertimbangkan keseluruhan dokumen, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, unsur kesalahan, dan bukti lain yang relevan," Pungkasnya (TIM)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment